Jumat 08 Nov 2013 18:56 WIB

Dirjen Otda Bantah Kenal dengan Akil Mochtar

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan membantah pernah berkomunikasi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nggak pernah, kenal juga nggak," kata Djohermansyah, di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat. Djohermansyah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan advokat Susi Tur Andayani.

Terkait dua tersangka tersebut, Djohermansyah juga mengaku tidak mengenal keduanya. "Saya bilang nggak kenal mereka dan nggak pernah ketemu mereka. Saya diperiksa mungkin karena saya Dirjen Otda dan ditanya apa yang saya tahu soal Pilkada Lebak, ya saya bilang saya nggak tahu. Kenal saja enggak, tahu juga tidak," jelasnya.

Menurut Djohermanysah, dia tidak mengetahui sama sekali soal Pilkada Lebak karena dokumen-dokumen terkait pilkada itu belum diterima kemendagri. "Pilkada Lebak ini kan masih bermasalah, masih gugatan di MK, jadi belum sampai pada Kemendagri," ungkapnya.

Pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/10).

Djohermansyah beralasan ada urusan pekerjaan sehingga berhalangan hadir. Tersangka Wawan diduga akan memberi suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Wawan diduga memberi suap uang senilai Rp1 miliar dalam bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dalam tas travel biru kepada Susi lewat seseorang dengan inisial F di Apartemen Aston Jakarta. Susi kemudian membawa uang tersebut ke kediaman orang tuanya di Tebet, Jakarta untuk nantinya diserahkan kepada Akil.

Wawan yang menjadi tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Banten, Amir Hamzah-Kasmin, diduga berkepentingan agar calon yang diusung partai Golkar itu memenangkan pilkada di Lebak.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin diketahui mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat yang memenangkan pasangan nomor urut 3, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Panel hakim konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar pada 1 Oktober 2013 memutuskan untuk mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin sebagian yaitu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement