REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sedikitnya ada 3.272 penindakan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap kendaraan yang melintas di jalur Busway Tran Jakarta.
"Sejak 30 Oktober-7 November 2013 sterilisasi jalur busway dan sosialisasi denda Rp 1 juta dan Rp 500 ribu, masih banyak pengendara yang melanggar," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (08/11).
Dia menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak terjadi di Koridor IX Pluit-Pinang Ranti (Jakarta Barat).Menurutnya, dari hasil rapat bersama Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan Pengadilan, telah ada kesepakatan tentang kapan sterilisasi Busway dan denda tersebut dapat diterapkan.
"Rapat kemarin sudah ada hasilnya, tinggal kejaksaan dan pengadilan akan melakukan sosialisasi saja," terangnya. Pada pekan depan, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali bersama empat instansi ini.
Setelah koordinasi lanjutan, sambungnya, baru akan dilakukan penerapan denda bagi pengendara yang masih melanggar.
Rapat koordinasi ini, lanjutnya, juga akan membahas prosedur pembayaran denda Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu untuk motor. "Pembayaran denda nantinya akan menggunakan blangko biru, namun ketetapan ini masih dalam tahap pengkajian," tegasnya.
Dia menambahkan, untuk menyukseskan sterilisasi busway ini, tidak akan ada penambahan fasilitas seperti separator bus."Idealnya busway itu tidak ada separatornya, karena apabila ada bus Trans Jakarta yang mogok, dengan adanya separator ini akan sulit untuk dilakukan penanganannya," jelasnya.