Jumat 08 Nov 2013 03:07 WIB

Cukong Kayu Ilegal Mukomuko Ditangkap

Ilustrasi pistol
Foto: AP
Ilustrasi pistol

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menangkap M yang diduga sebagai cukong pemberi dana semua aktivitas penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan Air Manjuto.

"Pelaku M kami tangkap di Selaut, Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahenrajaya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan pada awalnya M sebagai saksi dalam kasus penebangan kayu di hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto dengan lima tersangka.

Namun, katanya, pada panggilan kedua, M tidak datang, sehingga polisi melakukan penjemputan paksa. Ketika itu, M diketahui berada di Selaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

"Kalau saja M tidak kami temukan, maka dia akan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi," katanya.

Ia menjelaskan meskipun dari keterangan lima tersangka pembalakan liar HPT Air Manjuto menyebut M sebagai cukong dalam kasus tersebut, tetapi pihaknya perlu keterangan lebih lanjut dari M.

"Kami belum bisa putuskan sepenuhnya jika M ini adalah cukong dan pelaku besar dalam kasus ini sebelum memintai keterangan dari bersangkutan," ujarnya.

Ia berharap tertangkapnya M dapat mengungkap pelaku pembalakan liar lainnya di daerah itu.

"Kita lihat saja nanti ada atau tidak tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya polisi telah menangkap lima pelaku pembalakan liar di kawasan HPT Air Manjuto.

Selain menangkap pelaku, katanya, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 4,5 meter kubik kayu jenis mendarahan dan mengkirin yang termasuk dalam kelompok rimba campuran.

Polisi, katanya, juga menyita dua gergaji mesin dan beberapa jerigen berisi bahan bakar minyak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement