REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai saksi untuk tersangka kasus suap dalam aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas yang juga Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Usai pemeriksaan, Karen enggan menjelaskan hasil pemeriksaannya kepada para wartawan. "Saya sudah menyampaikan semua keterangan sebagai saksi pak Rudi Rubiandini kepada penyidik, (dengan) detail. Mohon dipertanyakan pada KPK. Kalau misalnya hal-hal lain, tanya ke Pak Ali Mundakir (juru bicara Pertamina)," kata Karen usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Karen diperiksa tim penyidik selama lebih dari sembilan jam di gedung KPK. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 19.35 WIB. Saat ditanya mengenai hubungan antara Kernel Oil dan SKK Migas serta Pertamina, ia enggan menjawabnya.
Sebelumnya Rudi ditangkap tangan oleh KPK pada Selasa 12 Agustus 2013. Rudi didugamenerima suap 400 ribu Dolar AS dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya. Simon juga berstatus tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan pelatih Golf Rudi, Deviardi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, baru Simon Gunawan Tanjaya yang sudah menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/11) ini. Dalam sidang, disebutkan peran bos Kernel Oil yang merupakan warga negara Singapura, Widodo Ratanachaitong dalam memberikan suap kepada Rudi Rubiandini.