REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida untuk dimintai keterangan terkait kasus suap yang menjerat suaminya, Heru Sulastyono (HS) pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Kami sudah mengirim panggilan ke Maya Rosida, Senin (11/11) nanti ditunggu kehadirannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Kamis.
Menurut Arief, pemanggilan terhadap Maya Rosida merupakan bagian dari upaya menelusuri kasus yang menjerat suaminya, HS, yang diduga menerima suap hingga Rp11,4 miliar dari pengusaha ekspor impor Yusron Arif (YA). "Sebagai istri, dia perlu ditanya," katanya.
Maya Rosida saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Wonosobo, Jawa Tengah, periode 2010-2015. Maya diusung oleh Partai Golongan Karya mendampingi Bupati Kholiq Arif.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (29/10).
Heru Sulastiyono tadinya merupakan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Namun, saat ditangkap, ia menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Yusron Arif merupakan Komisaris PT Tanjung Utama Jati. Ia tercatat memiliki 11 perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor impor dan jasa kepabeanan dengan komoditas bijih plastik, aksesoris wanita, mesin dan suku cadang (spareparts).
HS diduga menerima sejumlah uang dan barang sebagai suap dari YA yang memanfaatkan rekening orang-orang terdekatnya untuk perputaran uang.
Dari total Rp11,4 miliar uang yang diputar, rekening atas 'office boy', tukang kebun hingga staf keuangan perusahaannya ikut tercatut dalam pembelian polis asuransi.
Polis asuransi berjangka itu kemudian dicairkan sebelum jatuh tempo oleh HS sehingga terlihat tidak seperti diberikan oleh YA.
Penyelidikan oleh kepolisian terhadap kasus aliran dana sepanjang 2005 hingga sekarang itu tersebut berlangsung selama sebulan. Sementara penyelidikan yang berawal dari informasi di lapangan yang diperkuat oleh data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berlangsung selama hampir setahun.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 tentang TPPU sebagaimana diubah UU No 25/2003 dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010.