Kamis 07 Nov 2013 09:58 WIB

KPU : 3.2 Juta Pemilih Telah Terkoreksi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Foto: Antara
Daftar Pemilih Tetap (DPT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sebanyak 3,2 juta dari 10,4 juta pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah telah terkoreksi. Hasil pengecekan di lapangan, membuktikan mereka memang secara faktual ada di lapangan, namun NIK belum memenuhi standar.

"Menurut catatan KPU di daerah, sudah terkoreksi 3,2 juta. Jadi tinggal 7,2 juta yang harus dilanjutkan pengecekannya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (7/11).

Saat ini, menurut Hadar, verifikasi pemilih dengan NIK invalid dilakukan oleh internal KPU. Setelah didapatkan hasilnya dan dipastikan pemilih yang sama sekali belum memiliki NIK. Selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri untuk diberikan NIK.

Persoalan pemilih terkait NIK, lanjut Hadar tidak hanya pemilih yang belum memiliki NIK sama sekali. Tetapi sebagian pemilih telah memiliki NIK, hanya saja terjadi kesalahan teknis saat memasukkan dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (sidalih). Sehingga NIK terbaca nol. Beberapa pemilih juga masih dituliskan NIK dengan digit angka kurang dari 16 angka. Sehingga saat dimasukkan ke dalam sidalih dianggap invalid.

Masalah lain, NIK bagi pemilih yang masih menggunakan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) lama masih menggunakan awalan 09. Sedangkan standar NIK sesuai KTP elektronik adalah 31. Sehingga, NIK dengan awalan 09 dianggap invalid.

Karenanya, Hadar melanjutkan, masalah NIK tidak hanya terselesaikan dengan meminta Kemendagri memberikan NIK. Karena tidak semua pemilih yang dinilai memiliki NIK bermasalah tidak memiliki NIK.

KPU menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. KPU tetapkan DPT nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.

Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement