Kamis 07 Nov 2013 09:09 WIB

KPU: DPT Berubah, Logistik Bisa Diadendum

Rep: Ira Sasmita/ Red: Fernan Rahadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Foto: Antara
Daftar Pemilih Tetap (DPT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengadaan logistik pemilu tidak akan terganggu. Meski terjadi perubahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah dilakukan pengecekan ulang pada 30 hari ke depan.

"Kami penuhi ketentuan Undang-Undang, penyediaan logistik harus sesuai dengan DPT. Nanti kalau ada perubahan bisa diadendum," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Kamis (7/11).

Menurut Husni, tahapan pengadaan logistik yang tengah berlangusng masih dalam pelaksanaan prakualifikasi. Penetapan pemenang lelang baru disampaikan pada 17 Desember 2013. Kemudian diberikan surat penunjukan penyedia barang dan jasa pada 31 Desember. Penandatanganan kontrak baru akan dilakukan pada 5 Januari 2014.

Artinya, jika terjadi perubahan jumlah DPT akibat pengecekan ulang terhadap 10.4 juta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, pengadaan logistik tidak akan terganggu. Karena perbaikan DPT direncanakan tuntas pada 4 Desember 2013.

"Ini kan masih dokumen, sementara pencetakan logistik baru dilakukan tahun depan. Meknisme adendum diatur dalam kontrak," ujarnya.

Dengan mekanisme adendum, menurut Husni, bisa ditambahkan ketentuan tambahan sesuai perubahan yang terjadi. KPU menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. KPU tetapkan DPT nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.

Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement