Rabu 06 Nov 2013 19:44 WIB

Kota Yogya Data Menara Seluler Bermasalah

Rep: Yulianingsih/ Red: Djibril Muhammad
Kota Yogyakarta
Foto: blogspot.com
Kota Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski sudah ada empat menara telekomunikasi seluler yang dibongkar paksa akibat tanpa izin oleh Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta, namun hingga kini dinas terkait belum tahu persis berapa menara seluler yang bermasalah tersebut.

Dintib menurut Kasie Operasional Dintib, Bayu Laksmono baru mendata lima menara yang bermasalah tanpa izin di Yogyakarta. Tiga diantaranya sudah dibongkar, satu dibongkar paksa, Rabu (6/11) kemarin dari satu lagi baru akan dibongkar paksa akhir pekan ini.

"Kami baru olah data dan melihat secara fisik ketinggian menara lebih dari 6 meter atau tidak. Di mana lokasinya, konsepnya dibangun di atas gedung dan bagaimana izinnya," ujarnya disela-sela pembongkaran menara seluler tak berizin di Sorosutan Yogtakartra, Rabu (6/11).

Setelah pemetaan juga ada verifikasi tentang waktunya berdirinya menara dan berlakunya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 61 tahun 2011 tentang Pemanfaatan menara telekomunikasi. Dalam peraturan itu Pemkot sudah tidak mengeluarkan izin pendirian menara telekomunikasi.

"Jika menara dibangun sebelum 2011 dan belum berizin masih diberikan kesempatan untuk mengurus izinnya. Namun jika berdiri setelah Perwal disahkan, kami akan lakukan langkah-langkah penertiban," katanya.

Pengecekan menara telekomunikasi yang diduga melanggar akan melibatkan Dinas Perizinan (Dinzin) setempat. Saat ditanya jumlah menara yang diduga melanggara pihaknya belum dapat menyebutkan. Dia hanya mengatakan cukup banyak menara yang dibangun di atas bangunan, seperti hotel.

Menara Sorusutan yang kemarin dibongkar paksa Dintib, juga didirikan di atas bangunan rumah. Dintib sudah memberikan surat peringatan tiga kali dan surat pemberitahuan pembongkaran karean menara itu tak berizin.

Namun sampai batas waktu 5 November, pemilik tidak membongkar menara tersebut.”Minggu depan untuk batas surat peringatan ketiga menara seluar di Bumijo. Kalau tidak ditertibkan juga akan dibongkar paksa,” ujarnya.

Peralatan menara menjadi Barang bukti yang disita oleh Dintib. Pengelola diberi waktu tujuh hari untuk mengambil dengan syarat membayar biaya pengganti jasa bongkar. Peralatan menara yang dibongkar di Suryodiningratan dan Janturan juga sudah ditebus pemilik.

Dalam pembongkaran kemarin tidak ada perlawanan dari pemilik rumah maupun dari PT Protelindo selaku pemilik menara. Sejumlah Satpol PP dan kepolisian setempat juga turut berjaga.

Pemilik rumah yang disewa untuk mendirikan menara di Sorosutan, Warisa mengatakan baru 6 bulan ini beroperasi. Padahal ia menyewakan ke PT Protellindao senilai Rp 150 juta selama 5 tahun.

"Seluruh proses perizinan diurus adalah pengelola. Ya sudah ini belum tahu mau bagaimana," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Henry Koencoroyekti akan menagih janji data pelanggaran perda. Baik menara, tapi reklame tak berizin.

Pada Jumat mendatang akan diadakan rapat konsultasi (rakon) lanjutan antara dewan dengan Pemkot lanjutan tentan penegakan Perda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement