Rabu 06 Nov 2013 19:36 WIB

UMK Subang Rp 1,3 Juta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang, Jawa Barat, telah menetapkan besaran UMK 2014 mencapai Rp 1,3 juta.

Besaran ini, mengalami kenaikan 28,8 persen dari UMK sebelumnya. Pembahasan itu, telah disepakati bersama.

Meskipun sebelumnya sempat ada penolokan dari buruh. Sebab, para buruh menginginkan besaran UMK sesuai KLH yakni Rp 1,5 juta per bulan.

Wakil Ketua DPK Subang, Soetedjo, mengatakan, UMK tahun ini hanya Rp 1,005 juta per bulan. Jadi, untuk UMK tahun depan lumayan ada kenaikan. Meskipun, kenaikannya tidak sesuai dengan KHL. Meski demikian, kenaikan ini dinilai sudah sangat bagus.

"UMK Subang telah ditetap sepekan yang lalu. Hasilnya, naik 28,8 persen," ujarnya, Rabu (6/11).

Akan tetapi, penetapan UMK ini masih ada yang belum puas. Terutama dari para buruh. Sebab, mereka menuntut UMK 2014 harus sesuai KHL.

Selain buruh, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah juga kurang puas. Sehingga, kalau ada pengusaha yang berpeluang menaikan UMK  sama dengan KHL akan lebih baik lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement