Rabu 06 Nov 2013 07:17 WIB

Brimob Pastikan Proses Hukum Penembak Satpam di Cengkareng

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Brimob (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Brimob (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Korps Brimob memastikan Briptu WAN, anggotanya yang semalam menembak satpam hingga tewas akan ditindak secara tegas.

Kakorbrimob Irjen M Rum Murkal menegaskan, tak ada toleransi bagi oknum anggotanya yang diduga dengan sengaja mengahabisi nyawa Bachrudin, satpam di Ruko Galaxy 30-32 Blok L Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar), sekitar pukul 18.30 WIB pada Selasa (5/11) malam.

"Pelaku akan diproses secara hukum. Ada sanksi bagi pelanggar disiplin, profesi, dan kode etik. Jika pidana, tentu akan dilanjutkan sampai nanti hakim (pada proses pengadilan) yang memutuskan," ujar Rum dikonfirmasi Rabu (6/11).

Jenderal seangkatan Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie ini menambahkan, Korps Brimob tidak akan melindungi pelaku dari proses hukum yang ada. Ia berujar, WAN yang langsung menyerahkan diri usai melakukan aksinya ke satuan Brimob kini sudah diserahkan ke Mapolres Jakbar.

"Polres Jakbar yang menangani, kita ikuti prosesnya," ujar Rum.

Sebelumnya, WAN, anggota kepolisian yang bertugas di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok menembak Bachrudin di bagian dada kiri ketika berpapasan di depan Ruko. Ditengarai aksi WAN terjadi karena ia merasa tak dihormati oleh korban.

"Korban diminta push up karena tidak (melakukan) hormat. Tapi karena tidak merasa salah (sehingga Bachrudin enggan push up) korban ditembak sekali di bagian dada kiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya semalam.

Saat ini, WAN tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Jakbar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement