Rabu 06 Nov 2013 07:03 WIB

KPK Periksa Akil Hari Ini

Rep: Bilal/ Red: Dewi Mardiani
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Rabu (6/11). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya sejak operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapannya sebagai tersangka.

"Ya, rencananya memang hari ini, Akil akan diperiksa sebagai tersangka," kata salah satu kuasa hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan yang dihubungi, Rabu. Otto menambahkan pihaknya sangat menantikan pemeriksaan kliennya sebagai tersangka ini. Pasalnya dari pihak pengacara akan meminta kejelasan terkait sangkaan suap baru dan juga sangkaan TPPU kepada Akil.

Menurutnya usai penetapan tersangka sehari setelah OTT, pihaknya tidak diberitahu terkait penetapan sangkaan suap baru dan OTT. Padahal, lanjutnya, hal itu merupakan hak dari Akil sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK. "Nanti kita akan meminta kejelasan kepada penyidik terkait sangkaan-sangkaan baru pak Akil," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK sebagai tersangka sehari setelah OTT pada 3 Oktober 2013. Akil menjadi tersangka dalam kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan sangkaan suap baru kepada Akil karena diduga ikut juga menerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya. Terkait sangkaan ini, KPK menggeledah kantor dan rumah dinas Wali Kota Palembang, Romi Herton dan pemeriksaan terhadap Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.

Selain itu, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran harta kekayaan milik Akill yang diduga bermasalah ini dilakukan hingga yang berasal dari 2002 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement