REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 186.612.255 orang pada Senin (4/11).
Setelah pernyataan penetapan dibacakan, dan palu diketuk oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik, sejumlah parpol langsung menyatakan protes.
Husni mengatakan, untuk daftar pemilih dalam negeri dari 33 provinsi, 477 kabupaten/kota, terdapat 93.439.610 pemilih laki-laki dan 93.172.645 pemilih perempuan. Total DPT, kata dia, sebesar 186.612.255 pemilih.
"DPT kami tetapkan," kata Husni sebelum memukul palu pengesahannya.
Setelah mengetuk palu, Husni kemudian dibanjiri instruksi dari sejumlah parpol yang merasa kecewa karena pendapatnya merasa tidak didengar. Mereka bersikeras agar jumlah DPT sekitar 10,4 juta pemilih tersebut, tidak disahkan.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad Al Hamid mengatakan, KPU tidak boleh terburu-buru mencoret jumlah 10,4 juta pemilih. Menurut dia, lebih baik mengambil data terbanyak terlebih dahulu, asalkan selama 30 hari ke depan, dikoreksi.
"Kalau nanti memang bermasalah, ya dicoret. Jangan dicoret sekarang," kata Muhammad.
Dia mengatakan, semua pihak termaksud parpol harus berusaha membangun rasa percaya ke penyelenggara pemilu. Muhammad mengklaim, sebanyak 10,6 juta daftar pemilih bermasalah itu, sebenarnya ada, hanya bermasalah data kependudukannya.