REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak keberatan apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan data daftar pemilih tetap (DPT) pada hari ini.
Meski begitu, Bawaslu memberi catatan agar KPU segera menyelesaikan data DPT yang bermasalah dalam waktu 30 hari ke depan.
"Bawaslu memahami keinginan KPU menetapkan DPT hari ini. Namun 10,4 juta orang dalam data yang belum beres harus diselesaikan dalam waktu 30 hari kedepan," kata Ketua Bawaslu, Muhammad dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/11).
Harus ada upaya optimal yang terstruktur dan masif dari KPU menyelesaikan persoalan 10,4 juta DPT. Muhammad meminta KPU Daerah bekerjasama dengan para petugas Panwaslu memverifikasi data DPT bermasalah. Sejauh ini, imbuh Muhammad, KPU Daerah sudah bekerja cukup optimal menyelesaikan kisruh data DPT yang ditunda penetapannya sejak 23 Oktober lalu.
"Ada upaya KPU di daerah untuk bekerjasama dengan Panwaslu untuk memperbaiki data," ujarnya.
Bawaslu bisa memahami berbagai kesulitan yang dihadapi KPU Daerah dalam memverifikasi data DPT menjadi akurat. Menurut Muhammad kesulitan itu sulit diatasi meskipun KPU Daerah sudah berkoordinasi serius dengan Panwaslu.
Hari ini Senin (4/11) KPU menggelar rapat pleno terbuka terkait penetapan DPT. Rapat pleno dilakukan di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Rapat pleno dihadiri anggota Bawaslu, perwakilan KPU daerah, dan perwakilan partai politik.