Senin 04 Nov 2013 19:44 WIB

Hakim Agung Andi Ayyub Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Rep: Irfan Fitrat/ Red: M Irwan Ariefyanto
Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh
Foto: Antara
Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh batal memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/10). Andi sudah datang ke pengadilan, tetapi majelis hakim menunda agenda persidangan.

Jaksa penuntut umum memanggil Andi untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan penyuapan terkait pengurusan kasasi perkara tindak pidana atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Mario C Bernardo. Namun, agenda persidangan harus ditunda karena ada anggota majelis hakim tengah menangani perkara lain. "Seyogyanya lima, tapi dua hakim anggota sedang ikut pembacaan putusan (sidang) Fathanah," kata ketua majelis hakim Antonius Widijantono.

Antonius sudah meminta pendapat dari jaksa penuntut umum, penasihat hukum, dan juga terdakwa. Semua sepakat agar persidangan ditunda. Antonius mengagendakan kembali persidangan pada Senin (11/10). Ketua majelis hakim meminta saksi yang sudah datang untuk memenuhi panggilan lagi. Selain Andi, jaksa juga sudah menghadirkan tiga saksi lainnya. "Tanpa panggilan (jaksa) lagi, bisa hadir," kata dia.

Andi sempat keberatan karena waktu persidangan yang dijadwalkan pagi. Karena, ia mempunyai agenda persidangan di MA. Ketua majelis hakim memberikan toleransi waktu dan Andi sepakat untuk kembali memuhi panggilan pada agenda persidangan berikutnya. Sebelumnya Andi sempat memberikan data identitas dia pada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia juga menegaskan alasannya untuk hadir dalam persidangan. "Harus hadir, demi memberantas korupsi," kata dia.

Nama Andi Ayyub muncul dari keterangan staf Kepaniteraan MA, Suprapto. Dalam persidangan, Suprapto, yang juga staf Andi, mengatakan adanya permintaan uang senilai Rp 300 juta.Ia menyebut permintaan uang itu berasal dari Andi. Andi memang salah satu dari tiga hakim yang menangani perkara Hutomo. Selain Andi sebagai Pembaca 2, ada Gayus Lumbuun sebagai Pembaca 1, dan Zaharudin Utama sebagai Pembaca 3.  

Sebelumnya, Suprapto menjelaskan dia diminta bantuan oleh staf Pusdiklat MA, Djodi Supratman, untuk membantu pengurusan kasasi perkara pidana Hutomo. Dalam persidangan, Djodi mengaku pengurusan perkara itu atas permintaan Mario. Ia menyebut Mario bersedia menyiapkan dana untuk mengurus kasasi itu agar Hutomo bisa dihukum sesuai dengan memori kasasi jaksa penuntut umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement