REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah daerah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan air keras di berbagai toko. Selama ini rupanya banyak toko memperdagangkan secara bebas.
"Disperindag harus mengeluarkan aturan ketat terhadap toko-toko yang menjual air keras," kata pengamat sosial Universitas Sumatera Utara (USU) Yose Rizal di Medan Senin (4/10).
Menurut dia pengawasan ketat tersebut sangat penting mengingat belakangan ini banyak orang yang menyalahgunakan penggunaan air keras tersebut untuk perbuatan melanggar hukum.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Jakarta, di mana siswa satu sekolah yang menggunakan air keras untuk menyerang lawannya pada perkelahian antar sekolah (tawuran),'
Akibatnya, bukan saja menyakiti siswa yang menjadi seterunya, namun air keras tersebut juga mengenai masyarakat umum lainnya yang kebetulan berada di dekat lokasi tawuran.
Demikian juga yang terjadi di Kabupaten Deliserdang, sepekan lalu, dimana seorang anak usia 7 tahun meninggal karena disiram air keras oleh seseorang yang sebelumnya berniat menyakiti ayah anak tersebut.
"Melihat berbagai kejadian tersebut tentunya kita sangat miris. Untuk itulah sudah seharusnya pemerintah mengawasi secara ketat obat-obat kimia dipasaran termasuk obat keras itu," katanya.
Menurut dia salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan mencatat alamat lengkap pembeli air keras tersebut, sehingga suatu saat jika terjadi kasus penyirapan air keras, maka pihak kepolisian akan dengan cepat mengetahui pelakunya.