REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan pelaksanaan tes tertulis calon pegawai negeri sipil dari kategori honorer yang akan dilakukan pada Minggu (3/11) bertempat di SMA 8 dan SMK 5 Yogyakarta.
"Pemantauan yang dilakukan oleh Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta merupakan bagian dari pelaksanaan pakta integritas di Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Anggota Forpi Pemerintah Kota Yogyakarta Divisi Sekretariat dan Pengaduan Harry Cahya di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, pemantauan pelaksanaan tes tertulis calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut ditujukan untuk memastikan agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan selama pelaksanaan tes.
Bentuk pemantauan yang akan dilakukan Forpi adalah dengan memastikan bahwa amplop soal masih disegel dan belum dibuka saat akan dibagikan kepada peserta tes serta memastikan nama dan jumlah peserta tes sesuai dengan daftar hadir. "Kami akan melakukan pemantauan tanpa mengganggu pelaksanaan tes dan konsentrasi peserta," katanya.
Harry juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemantauan yang akan dilakukan oleh Forpi tersebut bukan merupakan perintah dari wali kota melainkan inisiatif dari lembaga itu sendiri.
"Namun, kami akan menyampaikan hasil pemantauan ini kepada wali kota termasuk apabila ada catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan tes di masa yang akan datang bisa berjalan lebih baik," katanya.
Forpi berharap, pelaksanaan tes berjalan dengan tertib dan nyaman dan panitia serta pengawas ujian bisa menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh sesuai pakta integritas yang akan mereka tanda tangani. "Kami juga berharap, panitia dan pengawas ujian bisa menjaga independensinya selama tes berlangsung," katanya.
Tes CPNS dari kategori honorer di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan diikuti 860 peserta. Tes terdiri dari tes kemampuan dasar dan tes kemampuan bidang.
Seluruh panitia penyelenggara dan pengawas ujian harus menandatangani pakta integritas yang kemudian diserahkan ke pemerintah pusat, bahkan Pemerintah Kota Yogyakarta akan meminta pengawas ruang untuk membuat dan manandatangani pakta integritas yang khusus diserahkan ke pemerintah daerah.
Usai tes, lembar jawab komputer akan langsung diserahkan ke pemerintah pusat untuk dikoreksi, sedang soal ujian akan dikumpulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk kemudian dimusnahkan.