REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak tujuh bayi yang dideportasi dari Malaysia bersama tujuh tenaga kerja Indonesia melalui Batam sejak Jumat (1/11) sore hingga Sabtu masih menghuni rumah singgah sementara Dinas Sosial Batam.
"Tujuh bayi yang rata-rata masih berusia satu bulan itu dideortasi bersama ibu mereka, dan seorang ibu di antarannya mempunyai anak kembar," kata Kepala Bidang Jaminan Bantuan Sosial Dinsos Kota Batam Nur Arifin di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa seluruh bayi tersebut terlahir dari ibu yang tidak memiliki hubungan pernikahan. "Semua ibunya dipaksa majikan untuk berhubungan badan dengan ancaman. Ada juga yang disuruh melayani laki-laki lain," kata dia.
Seluruh TKI tersebut, kata dia, tidak memiliki dokumen lengkap sehingga tidak bisa berbuat banyak saat diancam majikan.
Ketika melahirkan, akhirnya pihak rumah sakit melaporkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sehingga mereka akhirnya ditampung hingga dipulangkan melalui Batam."Rata-rata sekitar satu bulan ditampung dan dipulangkan melalui Batam," kata Nur.
Seluruh TKI yang terdiri atas tujuh bayi, enam wanita dewasa dan seorang lelaki dewasa tersebut hingga saat ini masih menghuni Rumah Singgah Dinsos Batam menunggu pemulangan.
"Mereka rata-rata berasal dari NTB, Jawa Timur, Jawa Barat. Nantinya akan dipulangkan melalui Jakarta," kata Nur.
TKI yang memiliki anak kembar mengatakan bahwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia sudah lebih dari satu tahun dan tidak pernah mendapat bayaran dari majikannya.
"Sampai saat ini saya belum terima gaji. Malah saya dipaksa melayani laki-laki hingga melahirkan anak kembar," kata wanita itu.
TKI lain yang membawa bayi mengatakan bahwa kehamilan terjadi karena dia dipaksa untuk melayani nafsu majikannya. "Kalau saya menolak majikan akan memperlakukan saya dengan kasar. Dia main pukul," kata dia