REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerjunkan tim asistensi ke berbagai Pemerintah Daerah (pemda) tingkat Provinsi yang belum menetapkan besar KHL dan besaran Upah Minimun tahun 2014.
Tim Asistensi Kemnakertrans ini akan bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di Seluruh Indonesia.
Sampai hari Jumat (1/11) pukul 18.00 WIB, terdapat 22 Provinsi yang telah menetapkan besaran KHL sedangkan 9 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2014. “Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP”, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Jumat (1/11)
Muhaimin mengatakan tim asistensi Kemnakertrans ini memberikan bantuan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha. “Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014 . Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin.
Dalam kesempatan ini Muhaimin menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “ Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari bahwa upah minimum adalah upah paling dasar bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,” kata Muhaimin. (adv)