Jumat 01 Nov 2013 15:50 WIB

Pemungutan Suara Ketua MK Berlangsung Dua Putaran

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fernan Rahadi
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tahapan pemungutan suara berlangsung ketat dan demokratis. Delapan hakim konstitusi melakukan pemungutan suara untuk memilih dan dipilih.

Delapan hakim konstitusi itu yakni Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Idrawati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadli Sumadi, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar. Dalam pemungutan suara itu, Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mendapat empat suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mendapat tiga suara dan hakim kostitusi Ahmad Fadli Sumadi mendapat satu suara.

''Berdasarkan tata tertib pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus memenuhi lebih dari 1/2 suara, maka pemungutan suara berlangsung dua putaran, '' ujar Hamdan Zoelva yang memimpin sidang.

Dua hakim konstitusi yang mendapat suara terbanyak yakni Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat. Suara terbayak menjadi Ketua MK, dan yang kalah menjadi Wakil Ketua MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement