Kamis 31 Oct 2013 22:25 WIB

Fathanah Pernah Sampaikan Urusan Fee ke LHI

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka korupsi pengurusan impor daging sapi Ahmad Fathanah hadir dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakart, Jumat (17/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah mengaku pernah menyampaikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengenai adanya komitmen fee dari PT Indoguna Utama. Ia mengaku mendapat informasi itu dari rekannya, Elda Devianne Adiningrat.

Elda sempat mengungkapkan, Direktur Utama Indoguna Maria Elizabeth Liman menjanjikan fee Rp 5.000 per kilogram. Fee itu terkait permohonan penambahan kuota impor sebesar delapan ribu ton  PT Indoguna dan anak perusahaannya. 

Fathanah semula menyampaikan informasi itu pada sekretaris pribadi Luthfi, Ahmad Zaky. Ia mengaku meminta pada Zaky untuk menyampaikan itu pada Luthfi. "Saya minta itu," kata dia, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).

Fathanah juga mengaku pernah menyampaikan secara langsung kepada Luthfi mengenai adanya fee itu lewat telepon. Dalam sadapan rekaman pembicaraan yang pernah diputar dalam persidangan, Luthfi bahkan akan mengusahakan 10 ribu ton. 

Sehingga fee menjadi Rp 50 miliar. Namun,  menurut Fathanah, Luthfi menyampaikan itu karena kesal. "Itu karena seringnya saya mendesak. Sudah kelihatan lelah beliau," kata dia. 

Dalam persidangan, Fathanah tetap menegaskan tidak ada keterlibatan Luthfi dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Meski pun, ia mengakui pernah mempertemukan Luthfi dengan Maria. Fathanah juga membantah uang Rp 300 juta diberikan kepada Luthfi. Walau pun, ia mengatakan, dari Elda uang itu akan diberikan kepada Luthfi.

Mengenai uang Rp 1 miliar dari Indoguna, Fathanah mengatakan, tidak sepengetahuan Luthfi. Memang setelah mengambil uang itu, Fathanah sempat menelepon Luthfi dan mengatakan ada kabar yang menguntungkan. 

Namun, ia menyebut, kata-kata 'menguntungkan' itu hanya sebagai pancingan agar bisa bertemu Luthfi. Karena sudah beberapa hari tidak bertemu. "Ciri khas saya suka buat pancingan," kata dia.

Menurut Fathanan, uang Rp 1 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia tetap menyanggah uang itu akan diberikan kepada Luthfi. "Seandainya saya ingin sampaikan (di telepon), tidak ada salahnya saya sampaikan sudah terima Rp 1 miliar," kata dia.

Luthfi didakwa menerima janji berupa uang Rp 1,3 miliar melalui Fathanah. Pemberian uang dari PT Indoguna itu diduga agar Luthfi membantu memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian.

Sehingga permohonan penambahan PT Indoguna dan anak perusahaannya sebesar 8.000 ton ditambah 2.000 ton dapat terealisasi. Fathanah juga didakwa dalam perkara yang sama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement