Kamis 31 Oct 2013 14:19 WIB

Disnaker Batam Minta Pengusaha Tak Pecat Buruh Mogok

  Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.
Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Zarefriadi meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan buruh yang mogok kerja pada Kamis (31/10) dan Jumat (1/11).

"Jangan sampai ada PHK karena aksi mogok massal ini," kata Zarefriadi di Batam, Kamis.

Zaref mengatakan mendapatkan banyak telepon dari pihak manajemen perusahaan yang menanyakan mogok nasional dan menyatakan keberatan dengan aksi itu.

Namun, karena mogok nasional adalah instruksi dari organisasi, kata dia, pemerintah tidak dapat ikut campur.

Ia memastikan mogok nasional yang terjadi di Batam tidak ada hubungannya dengan konflik antara pekerja dan pengusaha. Sehingga konsekuensi dari mogok itu tidak menjadi tanggungan pengusaha.

Pengusaha, kata dia, berhak memotong gaji atau tidak membayarkan tunjangan kepada pekerja yang bolos dan melakukan mogok.

Meski begitu, ia menyarankan ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait upah saat mogok.

"Apakah cuti atau libur ataugimana. Tapi kalau dari perusahaan mudah saja, yang mogok, tak dibayar," kata dia.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Cahya mengatakan perusahaan galangan kapal sepakat tidak membayar pekerja yang mogok kerja. "Setahu saya, mereka ganti hari kerja," kata dia.

Sekitar 10.000 orang pekerja Batam dari berbagai industri melakukan mogok kerja nasional, Kamis. Para pekerja berkumpul di Simpang Kabil menuntut kenaikan upah 50 persen, penerapan BPJS menyeluruh pada 2014, penghapusan outsorcing dan penetapan UU Pembantu Rumah Tangga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement