Rabu 30 Oct 2013 21:28 WIB

Kejagung Tangkap Buron Korupsi Kemenkop UKM

Perilaku Korupsi/ilustrasi
Foto: rep
Perilaku Korupsi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (30/10), menangkap Hendra Saputra, buron korupsi pengadaan tiga unit videotron atau papan reklame elektronik di Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, menyatakan tersangka Hendra Saputra yang menjabat sebagai Direktur PT Image Media Jakarta, ditangkap di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda, Kaltim, pada pukul 16.15 WIB.

"Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Jakarta pada Kamis (31/10) oleh tim dari Kejati DKI Jakarta," katanya.

Kasus itu terjadi pada 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka dengan harga Rp23,4 miliar.

Hanya saja dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya, dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak.

Selain itu, katanya, jenis barang tidak sesuai kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp17,114 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement