REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Seorang calon anggota legislatif di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengundurkan diri karena terpilih menjadi kepala desa.
Komisioner KPU Kabupaten Temanggung Agus Istianto mengatakan, caleg yang mengundurkan diri dari daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Temanggung itu adalah Hardani Lupiyanto Adi dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Temanggung V.
Ia mengatakan caleg yang mengundurkan diri dari DCT tidak dapat digantikan calon lain. "Karena telah mengundurkan diri, caleg nomor urut empat tersebut nanti pada gambar kartu suara kosong," katanya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Setda Temanggung, Agus Sarwono, mengatakan, ada empat caleg yang mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Temanggung pada 19 Oktober 2013. Mereka adalah Hardani Lupiyanto Adi di Desa Kedu Kecamatan Kedu, Susriyoko Desa Kaloran Kecamatan Kaloran, Safarin Desa Sriwungo Kecamatan Tlogomulyo), dan Adi Nugroho di Desa Jumo Kecamatan Jumo.
Ia mengatakan, dari empat caleg yang mendaftar kades tersebut, hanya satu yang terpilih menjadi kades, yakni Hardani Lupiyanto Adi. "Berdasarkan informasi dari KPU, kalau seorang caleg memilih menjadi kades maka harus mundur dari caleg," katanya.