Selasa 29 Oct 2013 21:07 WIB

Selain Simulator SIM, Budi Susanto Dituding 'Main Proyek' TNKB

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang menuding mantan rekan bisnisnya Budi Susanto ikut mengatur proyek lain selain pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Sukotjo menyebut Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu juga bermain di proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Dalam persidangan, Budi sempat menyindir Sukotjo mengenai penerimaan uang darinya.

Ia menanyakan apakah itu dipaksa atau tidak. Karena sepanjang persidangan, Sukotjo kerap menyebut semua yang dia lakukan atas perintah Budi.  "Anda kirim uang ke saya itu supaya bisa pinjam dari BNI 46 pertama kali. Supaya bisa Anda modalin bikin TNKB. Rp 782 miliar loh, Bud," kata Sukotjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10).

Budi sempat merespon dengan tertawa. Saat memberi tanggapan atas komentar Sukotjo dalam persidangan, Budi menyebut mantan rekannya dalam proyek pengadaan driving simulator itu berbohong. Selepas persidangan, Sukotjo kembali menjelaskan mengenai proyek TNKB. "Yang menang Primkoppol sudah diatur sama Budi Susanto," kata dia.

Menurut Sukotjo, Primkoppol (Primer Koperasi Polri) Ditlantas Mabes Polri yang memenangkan proyek itu. Ia menuding Budi telah ikut dalam pengaturan. Ia bahkan menyebut ada penggelembungan anggaran dalam proyek itu seribu persen. "Budi Susanto pura-pura pakai Primkoppol. Padahal dia yang kerja semuanya," kata dia. 

Saat ditanya mengenai orang lain yang terlibat dalam pengaturan itu, Sukotjo mengaku tidak tahu. Budi yang keluar luar persidangan tak lama setelah Sukotjo, membantah keterangan itu. Ia menyebut Sukotjo sebagai penipu besar. 

Ia juga menyanggah keterangan adanya mark-up dalam proyek itu. "Kita lihat nanti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berapa harga sebenarnya," ujar dia.

Budi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM R2 dan R4 tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Kasus ini juga yang telah menyeret Irjen Pol Djoko Susilo. Perusahaan Budi merupakan pemenang tender tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan itu dikerjakan oleh PT ITI milik Sukotjo.

Dalam persidangan, Sukotjo menyebut Budi yang meminta dia menyiapkan perusahaan pendamping. Tujuannya, agar PT CMMA bisa memenangkan proyek, baik R2 mau pun R4. Ia juga menyebut Budi yang memerintahkannya untuk membantu panitia membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia mengaku terjadi penggelembungan harga dalam HPS itu.

Bukan hanya dalam proyek pengadaan driving simulator 2011 Sukotjo juga mengaku diminta membantu Budi dalam pengadaan 2010. Ia mengaku menyiapakan perusahaan PT Bentina Agung dan PT Digo Mitra Slogan untuk bisa memenangkan proyek.

Ia mencari perusahaan itu lewat Jumadi, orang yang juga menyiapkan perusahaan untuk proyek simulator 2011. "Bentina Agung dan Digo itu perusahaan yang dicari atas perintah Budi Susanto dan Teddy Rusmawan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement