Selasa 29 Oct 2013 20:26 WIB

FITRA: Kontrak Multiyears Dikhawatirkan Jadi Bancakan K/L

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Uchok Sky Khadafi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Uchok Sky Khadafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan dinilai seharusnya membangun dialog terlebih dulu dengan multi-stakeholder serta DPR, sebelum memberlakukan perubahan mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears contract).

"Khawatirnya, jika K/L (Kementerian dan Lembaga) tidak akuntabel dalam merencanakan dan melaksanakan program, ujung-ujungnya pasti terjadi banyak kerugian negara," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan ROL di sela-sela diskusi 'Open Access dan carut marut pipa gas' di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (29/10).

Uchok berpendapat, kontrak tahun jamak bukanlah milik K/L maupun Kemenkeu, melainkan multi-stakeholders. Ia berkata, jika stakeholder lain tidak diajak, maka akan banyak muncul pertanyaan.

"Pertama, Kemenkeu punya batas anggaran. Jadi, kalau semua K/L menginginkan multiyears, dari mana sumber dana Kemenkeu?" ujar Uchok.

Kedua, Uchok menyebut multiyears cenderung berbentuk proyek, misalnya Hambalang. Proyek-proyek itu, menurut Uchok, tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan rakyat.

"Yang dikhawatirkan adalah semua minta multiyears hanya untuk proyek dan proyek akan jadi bancakan K/L," tanya Uchok.

Karenanya, Uchok menyebut perlu didiskusikan kembali perubahan mekanisme kontrak tahun jamak ini. "Saya kira harus diperdebatkan dulu bersama publik. Termasuk, kriteria penerima multiyears, bagaimana pengawasannya dan lain-lain," kata Uchok.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika dalam Perpres 70 Tahun 2012, persetujuan kontrak tahun jamak harus memperoleh persetujuan menteri keuangan, maka dengan revisi tersebut, tidak diperlukan persetujuan menkeu.

Nantinya, Kemenkeu akan menyiapkan pedoman (guidance) dalam mekanisme kontrak tahun jamak dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement