REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan, Kemendagri harus memastikan sebelum 4 November data yang diserahkan KPU bisa dicek ulang. Secara teknis, dia menyarankan KPU, Kemendagri dan Bawaslu duduk bersama untuk memantau proses pelengkapan data tanpa NIK tersebut.
"Kalau tidak selesai, harus ada penjelasan dari Kemendagri kepada publik. Masalahnya di mana, apakah karena sistem atau NIK-nya benar-benar tidak ada, jadi publik tidak menduga-duga," kata Jeirry, Selasa (29/10).
Sebab, katanya, variabel NIK memang tidak bisa dilepaskan dari data kependudukan Kemendagri. Jika DP4 yang diserahkan Kemendagri pada Februari lalu sudah lengkap dan valid, persoalan masih ditemukannya NIK nihil tidak akan mencapai jutaan jiwa.
Kemendagri, menurutnya tidak bisa lagi lepas tangan dan mengatakan tugasnya selesai saat DP4 diserahkan. Karena persoalan data pemilih sebagai basis pemungutan suara pada pemilu 2014 merupakan tanggung jawab bersama KPU, pemerintah, parpol, dan masyarakat.