Selasa 29 Oct 2013 17:29 WIB

RUU KUHAP Akan Pangkas Kewenangan KPK, Ini Komentar Menkumham

Menkumham Amir Syamsuddin (tengah) dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat di KPK beberapa waktu lalu/Ilustrasi
Foto: Republika
Menkumham Amir Syamsuddin (tengah) dan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) saat di KPK beberapa waktu lalu/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah bahwa pemerintah akan memangkas kewenangan khusus yang dimiliki KPK melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undan Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas DPR.

"Saya kira tidak mungkin pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya dengan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki oleh KPK, bahkan cenderung kami akan mendukung," kata menteri dalam acara diskusi media "RUU KUHP dan KUHAP: Implikasi Hukum terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi", di gedung KPK, di Jakarta, Selasa.

Amir menambahkan; "kami membuka pintu bersama-sama dengan DPR untuk tetap mempertahankan kewenangan-kewenangan khusus tadi." Dia menegaskan RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR dan Kemenkumham tidak hanya membahas soal aturan tindak pidana korupsi.

Menurutnya hal itu merupakan sebagian kecil dibandingkan dengan pasal-pasal mengenai perlindungan atas perlakuan yang tidak adil yang dialami masyarakat pada umumnya.

"Perlu diingat juga dalam KUHP ini mayoritas dari pasal-pasal itu mengatur lebih banyak mengenai perlindungan kepada perlakuan tidak adil yang dialami masayarakat pada umumnya," ungkapnya.

Pemerintah telah menyerahkan rancangan undang-undang KUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat per 11 Desember 2012. Berkas revisi KUHP dengan surat R-88/Pres/12/2012 itu memuat 766 pasal sedangkan revisi KUHP menambah 197 pasal.

KUHAP yang berlaku saat ini membolehkan penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan hingga 110 hari sebelum seseorang masuk ke pengadilan.

Dalam RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Kemenkumham disebutkan bahwa penyidik hanya dapat menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana selama 5 hari dan jaksa dalam tahap penuntutan juga 5 hari, sehingga total penahanan hanya 10 hari (pasal 42 ayat d).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement