REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wali Kota Palembang, Selasa (29/10) siang ini. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lain yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
"Geledah itu sebagai bagian upaya paksa ungkap lebih jauh proses periksa sesuai sprindik (surat perintah penyidik) sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa. Dia mengatakan, penggeledahan sudah direncanakan beberapa hari lalu, terkait kasus suap Akil Mochtar.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP memaparkan penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB di kantor dan rumah dinas Wali Kota Palembang dan kantor Bupati Empat Lawang, Sumsel. Diakuinya, penggeledahan ini terkait dengan kasus suap yang diterima Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait dengan penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya di MK.
Saat ditanya apakah Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang yang diduga sebagai pemberi suap dalam sangkaan suap baru kepada Akil, Johan mengaku belum mengetahuinya.
Sebelumnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, pada 7 April 2013 lalu menetapkan pasangan nomor urut 3 Sarimuda-Nelly memenangkan Pilkada Palembang dengan perolehan 316.923 suara, sementara Pasangan nomor urut 2 Romi Herton-Harnojoyo memperoleh 316.915 suara.
KPU menetapkan pasangan nomor 3 mengungguli pasangan nomor urut 2 dengan selisih tipis 8 suara. Sedangkan pasangan nomor 1 Mularis Djahri-Husni memperoleh 97.810 suara. Pasangan nomor 2 langsung menggugat ke MK pada 16 April 2013. Isi dari gugatan tersebut, meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Palembang.
Pada 20 Mei, MK dengan salah satu hakimnya, yaitu Akil Mochtar mengumumkan pasangan nomor 2 menang dengan selisih 23 suara dari Sarimuda. Pasangan Romi Herton dan Harnojoyo pun dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2013-2018 pada 21 Juli 2013.
Sarimuda mengatakan pernah dihubungi oknum dari MK yang meminta uang sebesar Rp 10-15 miliar pada tiga hari menjelang putusan MK. Namun Sarimuda tidak memenuhi permintaan uang itu.
Selain kasus korupsi, KPK juga secara resmi telah menetapkan Akil sebagai tersangka untuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan KPK sedang menelusuri harta kekayaan Akil sejak 2002 yang diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi.