Senin 28 Oct 2013 16:19 WIB

Polisi: Keterangan Pemeran Video Porno SMP Beda dengan Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan penjelasan pemeran perempuan dalam video mesum SMP di kawasan Sawah Besar tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Ada ketidaksesuaian antara keterangan AE dengan saksi-saksi, yaitu teman-teman yang melihat adegan itu. Karena itu, ada beberapa hal yang akan penyidik tanyakan kembali kepada saksi," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan ketidaksesuaian keterangan AE adalah dia menyatakan bahwa dia dipaksa saat adegan tersebut direkam. Padahal, keterangan saksi dan fakta yang dilihat penyidik adalah adegan itu berdasarkan suka sama suka.

Untuk melengkapi keterangan, kata Rikwanto, penyidik juga akan memeriksa FP, pemeran laki-laki dalam video mesum itu. Saat ini polisi masih mencari keberadaan FP.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari AE, pemeran perempuan dalam video pelajar SMP di kawasan Sawah Besar, di suatu tempat yang tidak bisa disebutkan.

"Penyidik mendatangi AE di suatu tempat dan saat ini pemeriksaan sedang berlangsung. Pemeriksaan terhadap AE untuk mengonfirmasi keterangan 10 pelajar yang sudah dimintai keterangan sebelumnya," tutur Rikwanto

Rikwanto mengatakan 10 pelajar yang sudah diperiksa mengatakan bahwa adegan mesum yang mereka saksikan dan rekam itu dilakukan tidak ada paksaan. Namun, orang tua AE melaporkan kejadian itu terjadi atas paksaan.

Rikwanto mengatakan penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal kepada AE, karena selama ini muncul beberapa dugaan bahwa kejadian itu atas dasar suka sama suka, "bullying" atau paksaan.

"Untuk FP, pemeran laki-laki dalam video tersebut, masih dicari oleh penyidik. Sejauh ini juga masih belum ada komunikasi antara penyidik dengan FP," tuturnya.

Menurut Rikwanto, setelah memeriksa AE dan FP penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dan pasal yang dikenakan.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 17 orang, yaitu 10 siswa yang melihat dan merekam adegan tersebut, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru bimbingan konseling, wali kelas dan tiga penjaga sekolah.

Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua AE tentang pelecehan seksual dan pemaksaan yang dilakukan terhadap anaknya. Adegan mesum oleh anak baru gede (ABG) itu direkam menggunakan ponsel.

Penyidik menemukan ada tiga rekaman yang berbeda di dalam ponsel yang sebagian sudah dihapus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement