Ahad 27 Oct 2013 13:19 WIB

Pejabat di Bekasi Wajib Laporkan Kekayaan

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Fernan Rahadi
Pejabat/ilustrasi
Foto: beritajakarta.com
Pejabat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pejabat Pemkot Bekasi diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal tersebut sesuai keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 85/Kep/BKD/XI/2013," ungkap Wakil Walikota Ahmad Syaikhu, kepada Republika Ahad (27/10).

Syaikhu menjelaskan, pejabat yang wajib melaporkan tersebut adalah pejabat eselon II, III, IV , Camat dan Lurah serta pejabat yang mengurus barang lelang dan jasa. 

Kebijakan ini, sambungnya, dikarenakan, banyaknya kasus hukum yang menjerat penyelenggara negara karena terindikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dia menambahkan, selama ini para pejabat enggan menyerahkan data kekayaan pribadi. Pasalnya, selama ini, proses penyerahan sudah dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan tak jarang pejabat yang keberatan.

Dengan adanya aturan ini, sambungnya, pejabat diharapkan sadar dan ada kemauan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement