Ahad 27 Oct 2013 11:57 WIB

Kompolnas: Denda 1 Juta Penerobos Busway Paksakan Kehendak

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
 Petugas Polda Metro Jaya merazia kendaraan roda dua yang menerobos masuk ke jalur busway di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas Polda Metro Jaya merazia kendaraan roda dua yang menerobos masuk ke jalur busway di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pro dan kontra mewarnai rencana diterapkannya denda Rp 1 juta bagi penerobos jalur busway. Polisi pun sudah mengusulkan pengajuan denda ini ke kejaksaan untuk dikaji ulang.

Komisioner Kompolnas Edi Syahputra Hasibuan menjelaskan, pihaknya kurang setuju mengenai penerapan peraturan ini. Denda Rp 1 juta dianggap kurang bijak dan dapat menimbulkan kekesalan pihak masyarakat.

Jika ini tetap dilakukan, Kompolnas khawatir akan menyebabkan dampak yang kurang bagus terhadap Polri. ''Nanti disebutkan polisi memaksakan kehendak kepada masyarakat,'' katanya, Ahad (27/10).

Edi melanjutkan, pemaksaan kehendak ini dibarengi dengan kondisi lalulintas di Jakarta yang sepenuhnya belum kondusif. Satu pihak jalan macet di jalur biasa, sementara di jalur busway jalan kosong. Dan ini menimbulkan ketidakefektifan.

Menurut Edi, denda baru bisa diterapkan dengan efektif apabila kondisi jalan di Jakarta sudah bagus.

''Kami minta kebijakan ini ditunda dulu sampai kondisi lalulintas sudah baik,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement