Sabtu 26 Oct 2013 19:46 WIB

Yusril Pertanyakan Perpu MK yang Disebar Denny Indrayana

Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengakuan wamenkumham Denny Indrayana yang menyebarkan naskah Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum ditandatangani oleh Menkumham Amir Syamsudin dipertanyakan oleh Yusril Ihza Mahendra. 

Menurutnya, sebelum ditandatangani menkumham sebuah perppu harus ditandatangani oleh presiden. Sebab, tugas menkumham adalah mengundangkan perppu dengan memuatnya dalam lembaran negara. Tidak mungkin menkumham menandatangani pengundangan perppu sebelum presiden.

"Apakah itu berarti perppu yang diedarkan itu adalah perppu yang sudah ditandatangani oleh presiden tapi belum ditandatangani oleh menkumham?" kata Yusril. 

Secara prosedur, katanya, presiden menandatangani perppu lebih dahulu melalui mensesneg. Setelah itu, mensesneg mengirimkan naskah yang sudah ditandatangani oleh presiden itu ke Menkumham untuk diundangkan. Menkumham kemudian menandatangani perppu tersebut sebagai tanda pengundangan dan memuatnya dalam lembaran negara. 

"Saya berkesimpulan, naskah yang diedarkan Denny itu adalah perppu yang sudah ditandatangani oleh presiden. Walau naskah itu belum ditandatangani dan diundangkan oleh menkumham," kata dia. 

Selain itu, ia merasa aneh mengenai yang dikatakan Denny. Yaitu, bahwa yang diedarkan adalah draf perppu yang belum ditandatangani oleh menkumham. 

"Pernyataan yang demikian mengesankan, perppu ditandatangani oleh menkumham. Kan mustahil kalau menkumham menandatangani perppu. Karena semua orang tahu perppu ditandatangani oleh presiden," ujar mantan mensesneg itu.

Analisis Yusril, kemungkinan presiden sudah tandatangani perppu versi 1 yang ada konsideran bermasalah itu. Naskah yang sudah ditandatangani oleh presiden tersebut kemudian dikirimkan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Naskah itu yang diedarkan oleh Denny kepada wartawan. 

"Ketika menyadari ada konsideran yang krusial, maka sebelum menkumham menandatangani dan diundangkan, poin yang krusial itu dihilangkan lebih dulu. Naskah perppu yang sudah diperbaiki itu yang kemudian ditandatangani oleh menkumham dan dimuat dalam lembaran negara," pungkas Yusril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement