Jumat 25 Oct 2013 21:29 WIB

Sekda Kota Semarang Dilaporkan ke Polisi

Penipuan Keuangan (Ilustrasi)
Foto: BUSTHATHIEF.COM
Penipuan Keuangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur CV Alumaga Semarang Jefry Fransiskus melaporkan Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Trihananto ke polisi atas dugaan penipuan sewa kontrak lahan videotron.

Jefry di Semarang, Jumat (25/10) mengungkapkan laporan tersebut bermula ketika badan usaha yang dimiliknya berencana menyewa lahan untuk pemasangan di kawasan lapangan Simpanglima Semarang.

Saat itu, lanjut dia, ditandatangani kontrak kerja sama sebesar Rp1,028 miliar yang dilakukan di Balai Kota Semarang.

Menurut dia, untuk kontrak sewa lahan dengan durasi Mei 2011 hingga Juni 2012 itu, CV Alumaga diminta membayar sewa.

"Kami sudah bayarkan," kata Jefry menjelaskan permintaan membayar sewa itu disampaikan oleh Adi Trihananto.

Selanjutnya, kata dia, ketika masa kontrak habis dan akan diperpanjang ternyata diketahui tidak ada biaya sewanya.

Jefry yang merasa perusahaannya telah dirugikan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.

Dalam laporannya, Jefry juga menyertakan sejumlah nama yang menjadi saksi dalam penandatanganan kontrak kerja sama sewa lahan itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto mengatakan masih akan menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement