Jumat 25 Oct 2013 13:51 WIB

Tolak Berhubungan Badan, ART Ditikam Hingga Tewas

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N (28 tahun) tewas dibunuh tersangka S (31 tahun). Perempuan ini tewas setelah menolak diajak berhubungan badan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi (AKP) Didik Purwanto menuturkan, kejadian berlangsung pada Rabu (23/10) malam. Saat itu,  N dibawa temannya D untuk bertemu S di vila milik majikannya S di Desa Bojong Honje RT 04 RW 03, Kabupaten Bogor.

S dan N baru pertama kali bertemu saat itu. N lalu menginap di sana dan mau saat diajak berhubungan badan oleh S. Kamis (24/10) dini hari, S meminta kembali N untuk melakukan hal serupa. Namun N menolak. S berang dan menganiaya N.

N sempat melawan dengan menggigit tangan serta mencakar S. Hilang kendali, S mengambil pisau lipat dari lemari dan menyabet korban N dua kali di bagian leher.

Untuk memastikan korban tewas, S kembali menyabetkan pisaunya dua kali. Kepala korban lalu dihatam stang vespa. Tersangka S lalu menggali tanah di dekat sebuah pohon di halaman vila dengan kedalaman 10 sentimeter.

Setelah membersihkan ceceran darah korban di dalam vila, S duduk di dekat pohon tempat korban dikubur. Tersangka termenung dan ditanya penjaga lain Omey. Kepada Omey, tersangka mengakui kejahatannya dan minta diantar ke kepolisian sektor terdekat.

Omey mengabari ketua RT dan RW setempat mengabari babhinkamtibmas. Polisi yang datang lalu membongkar galian. ''Jenazah masih ada di sana dan kini dibawa ke RS Kramat Jati untuk di otopsi,'' kata AKP Didik.

Sementara itu, D yang mempertemukan N dengan S masih dalam pengejaran. Tersangka yang menyerahkan diri, kata AKP Didik mungkin akan mendapat keringan dari majelis hakin dalam persidangan. 

Hingga Jum'at (25/10) enam orang telah diperiksa kepolisian. Terangka sendiri  dijerat pasal 338 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement