REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memastikan hanya ada satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Perppu tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya di Jakarta, Kamis.
"Itu yang sah yang ada di lembaran negara. Jangan dipersoalkan yang tidak ada persoalan. Intinya hanya satu yang ada di lembaran negara. Titik," kata Denny ketika ditemui usai diskusi "Menyelamatkan MK, menyelamatkan pemilu 2014" di Gedung Kemenkumham Jakarta.
Sebelumnya, beredar salinan Perppu MK dalam dua versi, yang diterima oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan Perpu MK yang didapat wartawan dari Wamenkumham. Perbedaannya yakni poin Menimbang huruf b (konsiderans b).
Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM pada poin Menimbang hurub b berbunyi "Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi."
Namun, pada Perppu MK yang diterima Wakil Ketua MK, kalimat "..akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi,.." itu tidak ada.
Selain itu, Perppu MK dari Kementerian Hukum dan HAM "Ditetapkan di ..........." pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono, sdangkan Perppu MK yang diterima pihak MK "Ditetapkan di Yogyakarta" pada tanggal 17 Oktober 2013 Presiden Republik Indonesia DR H Susilo Bambang Yudhoyono.
Denny membantah terdapat dua versi Perppu MK. Menurutnya, Perppu MK yang ia sebarkan itu hanya draft yang belum ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Ia berdalih ingin membantu wartawan.
"Kemenkumham tidak ada yang menyebarkan. Itu saya yang membagikan agar teman-teman (wartawan) cepat saja. Pada saat diundangkan itu yang resmi adalah yang berita acara (yang dikeluarkan pemerintah). Itu draft kan belum ditandatangai Pak Amir (Menkumham)," jelas Denny.
Di dalam Perppu MK tersebut, lanjut Denny, bukan berarti konsiderans-nya hilang tetapi hanya frasa-nya yang direvisi sehingga tidak ada kalimat "..akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi,..".
"Bukan nggak ada konsiderans b. Ada frasa yang dikonsiderans b yang nggak ada. Pada saat itu dibahas, ada masukan-masukan yang dirasa lebih tepat, tetapi tidak ada dua versi," ungkapnya.
Denny juga membantah adanya frasa yang dihilangkan karena sebuah kepentingan tertentu. "Tidak ada karena takut soal dihilangkan frasa itu," kata Denny.