REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengetok palu tanda disahkannya peraturan daerah (perda) tentang pajak rokok.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Meri Hotma mengatakan, penetapan perda pajak rokok ini merupakan implementasi Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. Pemerintah daerah, kata Meri, diberi kewenangan untuk memungut pajak baru.
Lebih lanjut Meri mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang, tarif pajak ditetapkan sepuluh persen dari nilai cukai. Pajak rokok tersebut, ia melanjutkan, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Sementara mekanisme pemungutan pajaknya akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, ia mengatakan, hasil dari pajak rokok akan dibagi ke setiap daerah dengan nilai yang disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Sementara, dalam perda yang baru disahkan ini diatur tentang pengalokasian dana pajak rokok. "Penggunaan hasil pajak minimal 70 persen harus digunakan untuk mendanai program layanan kesehatan untuk pengendalian dampak rokok," ujar dia dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Kamis (24/10).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut positif atas disahkannya perda pajak rokok oleh DPRD. Menurut dia, adanya perda tersebut dapat dijadikan payung hukum untuk mengambil kebijakan.
"Ya cocok lah, memang untuk seperti itu. Pajak yang dari rokok itu semestinya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan," ujar gubernur yang mengaku tidak pernah merokok sejak kecil ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi mengatakan, jika target cukai rokok pada 2014 mencapai Rp 116 triliun, maka potensi pendapatan DKI dari pajak ini sekitar Rp 400 miliar.