REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bupati Jember MZA Djalal mempersilakan warga yang menolak pembangunan 'Giant Hypermarket' di Kelurahan Jember Kidul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menempuh jalur hukum.
"Sikap saya jelas. Saya sudah memberikan izin untuk pembangunan Giant dan tidak ada masalah karena proses perizinan sesuai dengan prosedur," tuturnya di Jember, Rabu (23/10).
Apabila kebijakan itu dinilai salah, kata dia, warga setempat bisa mengajukan tuntutan secara hukum misalnya dengan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan umum seperti kasus Pasar Kencong.
"Janganlah ada pertikaian dan tidak perlu adanya gesekan di masyarakat. Silakan warga menempuh jalur hukum untuk menilai apakah izin yang saya keluarkan salah atau tidak," katanya.
Ia mengaku siap menerima putusan pengadilan dan menjalankan putusan itu, apabila kebijakan tersebut dianggap salah. "Seperti putusan class action yang diajukan pedagang Pasar Kencong dan putusan harus diterima," ucapnya.
Bupati Djalal tetap bersikukuh dengan keputusannya memberikan izin pembangunan hypermarket yang terletak sekitar 500 meter dari pasar induk tradisional di Jember yakni Pasar Tanjung.
Secara terpisah, koordinator warga yang menolak pembangunan Giant Hypermarket, Kustiono Kusri menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan permintaan Bupati MZA Djalal. "Tentu akan kami lakukan, tapi aksi penolakan akan tetap kami lakukan," katanya.
Pihak investor sempat menghentikan pembangunan Giant di bekas kantor Pabrik Es Telengsari milik BUMD Provinsi PT Panca Wira Usaha karena penolakan warga setempat, padahal pihak investor sudah memproses sejumlah izin.