REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 mengenai Mahkamah Konstitusi dinilai untuk jangka panjang bagi lembaga tersebut.
"Misalnya mengenai pembentukan majelis kehormatan, itu untuk jangka panjang. Ini harusnya untuk yang benar-benar genting misalkan karena ketua-nya ditangkap dan masyarakat tidak percaya terhadap seluruh perkara MK lalu ditangguhkan dulu. Nah baru itu genting," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD di Jakarta, Rabu (23/10).
Dia menilai materi seperti pembentukan majelis kehormatan hakim dan lembaga independen untuk merekrut hakim seharusnya tidak termasuk di dalam ketentuan perppu.
Masalah perppu dengan alasan kemerosotan moral, kata Mahfud mencontohkan, maka kementerian pun dapat membuat aturan serupa ketika seorang menteri ditangkap.
"Seharusnya MK bekukan dulu semua kegiatan dan tugasnya dialihkan. Namun terserah MK nanti punya pertimbangan sendiri," ujarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (17/10) menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
Ada tiga substansi dalam Perppu tersebut yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.