REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun.
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Soeprapto, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Dalam pertimbangannya majelis hakim yang diketuai Soeprapto menyatakan, ada dua alasan sehingga eksepsi Benny tak bisa diterima. Yakni mengenai kewenangan PN Jakarta Selatan mengadili perkara itu dan soal isi dakwaan yang dianggap tak sah menurut hukum. Mengenai keberatan PN Jaksel tak berhak mengadili perkara itu, majelis menyatakan, para saksi yang diperiksa bertempat tinggal lebih dekat dengan PN Jaksel dibanding PN Tangerang yang secara hukum mencakup tempat tinggal Benny di Serpong. "Karenanya keberatan tidak dapat diterima," ucap Soprapto.
Sedangkan terkait isi eksepsi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap dan cermat, majelis justru berpendapat sebaliknya. Menurut majelis, surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil. "Menyatakan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Dan memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Benny Handoko," kata Soeprapto.
Agenda sidang selanjutnya adalah pemanggilan saksi-saksi. Misbakhun selaku pelapor menjadi saksi pertama yang akan dihadirkan ke persidangan itu. Usai persidangan, JPU Fahmi Iskandar menyatakan pihaknya sudah sejak awal meyakini eksepsi terdakwa Benny akan ditolak. Sebab, PN Jaksel memang berwenang mengadili.
"Menurut kami itu sudah lengkap. Kalau dakwaan singkat, tak masalah. Yang penting alat bukti dan penjelasan jelas," kata seraya menambahkan, dengan putusan sela itu JPU akan segera memanggil saksi korban.
Sementara Benny menyatakan pihaknya tetap siap lanjut untuk masuk ke pokok perkara. Ia juga tak menolak pihaknya sudak sejak awal menyiapkan diri atas putusan hakim. "Kita terima saja hakim sudah memutuskan. Sejak awal kita siap ke pokok perkara. Minggu depan akan seru kita akan tanya ke Misbakhun," tegas Benny.
Benny didakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbhakum melalui akun twitter. Melalui akun @benhan, Benny menyebut Misbhakun perampok Bank Century dan mantan pegawai pajak di era paling korup. Merasa difitnah dan dipojokkan, Misbakhun pada 10 Desember 2012 lalu melaporkan Benny ke Polda Metro Jaya.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.