Rabu 23 Oct 2013 09:08 WIB

KPU Tidak Cetak Surat Suara Bagi Tunanetra

Surat Suara
Surat Suara

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tidak mencetak surat suara khusus bagi pemilih tuna netra namun saat pencoblosan suara bisa didampingi petugas tempat pemungutan suara atau kerabat lainnya. 

Ketua KPU Tabalong, Fahriansyah menyebutkan jumlah pemilih tuna netra sekitar 50 orang sehingga tidak perlu mencetak surat suara khusus. 

"Karena jumlah pemilih tuna netra masih rendah maka KPU tidak perlu mencetak surat suara khusus namu saat pencoblosan yang bersangkutan bisa didampingi," kata Fahriansyah di Tanjung, Rabu (23/10).

Petugas atau kerabat yang mendampingi pemilih tuna netra tentunya harus menjelaskan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tercantum di surat suara berdasarkan nomor urut. 

Sedangkan untuk pemilih yang berada di rumah tahanan Tanjung dan lembaga permasyarakatan rencananya menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. 

Karena para penghuni rutan dan lapas tidak mungkin meninggalkan tempat maka petugas TPS terdekat ?yang akan mengunjungi rumah tahanan disertai perlengkapan pencoblosan suara. 

"Untuk rutan dan lapas rencananya tidak ada TPS khusus, hanya petugas TPS terdekat akan mendatangi rutan dengan membawa perlengkapan pencoblosan baik itu kotak dan bilik suara," ujar Sekretaris KPU Tabalong, Suparman. 

Terpisah Kepala Rutan Tanjung, Syahroni menyebutkan saat ini jumlah penghuni rutan sebanyak 128 orang dan lapas di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak 50 orang. 

"Para tahanan maupun napi tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu kepala daerah nanti karena itu para petugas TPS akan menyiapkan tempat pencoblosan," jelas Syahroni.

Pada pemilu kepala daerah yang dilaksanakan 13 Nopember 2013 jumlah TPS tersebar di empat daerah pemilihan mencapai 604 buah dan Kecamatan Murung Pudak memiliki jumlah terbesar yakni 118 TPS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement