Selasa 22 Oct 2013 20:15 WIB

Soal RUU Pilpres, PPP: Bukan Hanya Soal Presidential Threshold

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Ahmad Yani
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani mengatakan menolak penghentian pembahasan RUU Pilpres karena banyak hal teknis yang perlu diperbaiki dalam pemilihan presiden. Misalnya soal mekanisme mencoblos yang ingin kembali diberlakukan pada pemilu 2014. 

"Sikap PPP itu tidak hanya menyangkut presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) tapi juga berbagai macam, model perubahan menyontreng atau menyoblos," katanya, Selasa (22/10).

Namun, Yani mengakui, partainya berkepentingan besar terhadap perubahan presidential thereshold pada pemilu 2014. Menurutnya presidential thereshold yang berlaku dalam UU Pilpres Nomor 42/2008 bertentangan dengan konstitusi.

"Konstitusi hanya menyebut capres cawapres diusung partai politik atau gabungan partai politik tidak ada batasan threshold," ujarnya.

RUU Pilpres batal dicabut dalam prolegnas hanya lantaran paripurna DPR tak mencapai jumlah untuk mengambil keputusan (tidak kuorum). Dalam rapat baleg, PPP bersama Hanura menginginkan agar RUU perubahan atas UU Nomor 42/2008 tersebut tetap dilanjutkan.

Namun, karena memutuskan untuk menghentikan pembahasan, dua fraksi itu meninggalkan rapat pleno baleg (walkout). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement