REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan tengah mempertimbangkan membuat peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sebagai daerah yang sudah berani melakukan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap perokok, Bogor dinilai laik dicontoh.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr Suyuti Asbudi, yang mengikuti razia tipiring KTR di Jalan Pahlawan, Selasa (22/10), mengatakan, studi banding ini akan digunakan dalam pertimbangan pembuatan perda KTR di Kabupaten Luwu. Mereka memperlajari mekanisme, pihak yang terlibat, serta penerapannya di lapangan.
Perda KTR yang masih dirumuskanm itu, kata Suyuti, merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan warga. "Kalau memang sudah jadi, kami akan implementasikan juga sampai sekolah," kata Suyuti.
Dari 342 ribu warga Kabupaten Luwu, hampir setengahnya merupakan perokok. Sehingga laporan gangguan kesehatan paru warga di wilayah dengan 22 kecamatan itu cukup tinggi.
''Saat ini memang baru studi banding. Tapi akan kami dorong agar perda KTR dapat terbentuk,'' kata Suyuti.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania mengatakan, razia kali ini merupakan razia ke tujuh dari 10 razia yang direncanakan. Bulan November mendatang rencananya dalam razia akan turut mengundang undang camat dan lurah untuk menguatkan penerapan KTR.
Akhir tahun ini ditargetkan jalan-jalan protokol bersih dari perokok.
"Sebenarnya kami berkejaran juga. Iklan rokok kecil-kecil selama ini di warung melanggar aturan. Saat kami bersihkan, besoknya dengan mudah mereka pasang lagi," jelas Nia.
Puluhan pria dijaring dalam razia kali ini. Mayoritas merupakan sopir angkot dan pejalan kaki. Mereka yang kedapatan merokok langsung disidang di depan Taman Makam Pahlawan Dreded.