REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dua mahasiswa tertangkap membawa daun ganja saat razia rutin yang dilakukan oleh Polsek Tanjungkarang Timur (TKT).
"Razia rutin kami lakukan untuk menjaring kendaraan tanpa surat, senjata tajam (sajam), dan narkoba," kata Kapolsek TKT Kompol Yusep Arpan, Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan bahwa, penangkapan dua mahasiswa Akper Bunda Delima, yakni Rio Ricardo (18) dan M. Desirwan Dinata (18) itu dilakukan pada hari Jumat (18/20) pukul 22.00 WIB. Keduanya saat itu melintas di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tanjung Agung Bandarlampung saat polsek sedang melakukan razia rutin pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
"Karena gelagat keduanya mencurigakan, akhirnya mereka digeledah semua kantong baju dan celananya," kata Yusep.
Ia melanjutkan, dari penggeledahan keduanya, didapati satu bilah senjata tajam jenis badik dan dua paket ganja kering siap pakai. Senjata tajam dipegang Rio dan dua paket ganja di saku celana Desirwan.
"Mereka berdua mengakui bahwa paket ganja tersebut. Dibeli untuk dikonsumsi bersama hasil patungan berdua," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, dua paket ganja tersebut didapat dari pengedar yang masih duduk kelas I di bangku sekolah menengah atas (SMA) di salah satu madrasah aliah swasta di Labuhan Dalam, Kedaton.
Dari pengakuan dua tersangka yang tertangkap saat razia, polisi menangkap dua pelajar di rumahnya tanpa perlawanan keduanya, yakni berinisial AA (14) dan MZ (15).
"Rencananya kami akan memanggil pihak sekolah dan orang tua dari tersangka Asep dan Zulkifli untuk dimintai keterangan," katanya.