Senin 21 Oct 2013 19:18 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Enam tersangka ini diperpanjang penahanan selama 40 hari ke depan.

"Tersangka dugaan suap dalam sengketa pilkada di MK hari ini ada perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Ketua MK yang saat ini sudah dinonaktifkan, Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013 malam. Selain Akil, tim KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa dan pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau.

Kemudian KPK bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) lain, yaitu di Hotel Red Top, Jakarta Pusat untuk menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Empat orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.

Rupanya Akil juga terlibat dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten. KPK menangkap seorang pengacara yang juga Caleg PDI Perjuangan di Kota Bandar Lampung, Susi Tur Andayani serta Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai pemberi suapnya. Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Pada 3 Oktober 2013, enam orang tangkapan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Akil Mochtar sebagai penerima suap untuk penanganan sengketa pilkada di dua daerah tersebut. Keenam tersangka juga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang akan habis pada 22 Oktober 2013 ini.

KPK juga menetapkan sangkaan baru untuk Akil Mochtar yang diduga menerima suap dari pilkada di daerah lain di luar Gunung Mas dan Lebak. Namun Johan Budi belum juga menyebutkan pilkada di daerah lain yang dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement