REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan desain surat suara Pemilu 2014 dalam format tiga baris dan empat kolom. Format berbeda diberlakukan untuk surat suara DPRD di Provinsi Aceh, yaitu dalam tiga baris dan lima kolom.
"Surat suara di daerah selain Aceh empat kolom. Sedangkan khusus surat suara di Aceh dibuat lima kolom, karena ada tiga partai lokal Aceh," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/10).
Menurut Arief, surat suara DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan selain Aceh berukuran 42x52 centimeter persegi (cm2). Sedangkan untuk di Aceh berukuran 54x70 cm2.
Yang belum dipastikan dalam desain surat suara, lanjut dia, hanya tinggal logo dan format penulisan nama parpol. Penetapan logo dan format penulisan nama menunggu verifikasi dan klarifikasi parpol. "Tinggal logo dan penulisan nama yang mesti disepakati dengan parpol," kata dia.
Dikatakan Arief, bentuk logo setiap parpol berbeda. Akibatnya, kata dia, ukuran logo parpol di kertas suara tampak berbeda. Beberapa parpol menggunakan logo vertikal dan sisanya horizontal.
"Ada juga yang segi empat. Ini akan membuat tampilan disurat suara ada yang lebih kecil dan lebih besar. Padahal luasan yang diberikan sama," ujarnya.
Sementara soal surat suara DPD, dia mengatakan, surat suara dibuat dalam dua ukuran, yaitu 52x42 cm2 dan 54x70 cm2.