Senin 21 Oct 2013 16:55 WIB

Hilmi Akui Transaksi Mobil dan Properti dengan Luthfi Tanpa Kuitansi

Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin mengaku transaksi penjualan properti dan mobil miliknya kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Transaksi itu dilakukan tanpa ada catatan pembayarannya.

Hilmi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10) menyatakan semua kuitansi pembayaran properti dan mobil yang ditunjukkan oleh penyidik itu palsu, karena yang tertera bukan tanda tangannya.

Terdapat 29 kuitansi yang menjadi barang bukti penyidik dalam kasus penjualan tanah dan bangunan serta mobil dari Hilmi kepada Luthfi. Tanah yang dijual Hilmi kepada Luthfi tersebut terletak di Cipanas seluas 1.500 meter persegi.

"Rumah di Cipanas saya beli sekitar 2002 dari besan. Waktu itu besan dua-duanya sakit dan butuh uang untuk pengobatan. Dia minta bantuan saya," ungkap Hilmi.

Ia mengaku selanjutnya pada 2003 menjual rumah tersebut senilai Rp750 juta kepada Luthfi. "Dicicil sekitar 3-4 kali. Waktu jual tidak terlalu formal, tidak menggunakan kuitansi," ungkap Hilmi.

Sedangkan penjualan mobil yang dimaksud adalah jenis Nissan Navara tahun 2006. Mobil itu, menurut Hilmi, semula dari membeli baru dan dimodifikasi, kemudian Lutfhfi tertarik dan membelinya seharga Rp350 juta.

"Saya katakan beli sendiri saja. Tapi dia katakan tidak bisa memodifikasi, akhirnya saya jual," ungkap Hilmi. Hilmi menjual mobil tersebut pada awal 2007. "Tidak pakai kuitansi, setelah pembayaran selesai saya serahkan semuanya," ungkap Hilmi.

Dalam perkara ini, Luthfi didakwa melakukan korupsi dan TPPU berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement