REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai hakim konstitusi yang pernah aktif di suatu partai politik berpotensi keluar dari institusi tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) disahkan. Alasannya ada aturan mengenai hakim yang pernah aktif di partai politik dalam Perpu.
"Perppu itu mengatakan bahwa hakim konstitusi harus sudah meninggalkan partai tujuh tahun, itu tidak ada aturan peralihannya, bagaimana sekarang itu Pak Patrialis dan Pak Hamdan?" kata Mahfud usai Seminar Sespimti Polri di Jakarta, Senin (21/10).
Ia menamabhkan hakim Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva yang baru setahun meninggalkan partai politik bisa keluar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi jika Perppu tersebut disahkan.
"Kalau tidak akan keluar, mestinya ada peraturan peralihan, dengan berlakunya Perppu itu maka hakim yang ada dianggap memenuhi syarat, kalau tidak ada peraturan seperti itu, dengan sendirinya dia tidak memenuhi syarat sekarang juga," katanya.
Ia juga menilai, secara hukum kedua hakim konstitusi aktif itu tidak bisa berada di MK dengan aturan dalam Perppu tersebut.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Perppu tersebut pada Kamis (17/10) yang melibatkan Wakil Presiden Boediono, anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, di antaranya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Dewan Pertimbangan Presiden.
Penerbitan Perppu tersebut diyakini bisa memperbaiki kinerja hakim konstitusi karena berisi tiga hal penting, yakni persyaratan hakim konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi dan pengawasan hakim konstitusi.