Ahad 20 Oct 2013 15:12 WIB

Massa Mengamuk di Batam, Sebuah Mobil Minibus Jadi Sasaran

Himbauan stop tawuran
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Himbauan stop tawuran

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Sebuah mobil jenis minibus menjadi korban amuk massa di kawasan Tanjunguma, Kota Batam akibat perebutan lahan, Minggu siang.

Mobil yang rusak tersebut diduga dari pihak perusahaan pengembang yang ingin memasang pembatas dengan menggunakan pengawalan massa.

Sementara warga setempat yang mengaku memiliki lahan tersebut tidak ingin pihak pengembang mengambil lahan tersebut karena menurut mereka akan ditetapkan sebagai kampung tua.

Aksi bentrok dan kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya polisi berhasil mengamankan situasi setelah beberapa kali melancarkan tembakan ke udara.

Kedua kubu massa akhirnya bubar, namun hingga saat ini ratusan polisi dari Polresta Barelang Kota Batam dan Satuan Brimob Polda Kepri masih berjaga-jaga dilokasi kerusuhan.

Raja Harun, Tokoh Masyarakat Tanjunguma menyayangkan pihak keamanan yang tidak mencegah warga diduga suruhan pihak perusahaan pengembang.

"Kalau mereka tidak naik. Ini semua tidak akan terjadi. Mereka yang duluan memukul warga kami," kata dia.

Namun demikian, ia menyatakan tidak sampai ada korban luka dari pihak warga setempat.

Kapolresta Barelang Kota Batam, Kombes Pol Karyoto bersama Kasat Brimob Polda Kepri juga turun mengamankan keadaan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab terjadinya kerusuhan tersebut.

Dari catatan Antara, pada Senin (7/10) masyarakat Kampung Tua Tanjunguma melakukan aksi unjuk rasa menuntut kejelasan status wilayah Tanjunguma yang ditetapkan sebagai Kampung Tua. Menurut versi masyarakat luas wilayah kampung mereka 108 hektare.

Namun, Badan Pengusahaan Batam mengakui luas lahan Kampung Tua Tanjunguma hanya 24 hektare.

Direktur Pelayanan Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan BP Batam tidak mungkin menerima begitu saja permintaan dari masyarakat yang menginginkan luas lahan kampung tua 108 hektare, karena akan ada konsekuensi hukum bila lahan yang sudah dialokasikan untuk perusahaan dijadikan kampung tua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement