REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya meringkus pelaku penculikan terhadap pengusaha asal Yogya bernama Endro Atmoko yang disekap selama enam hari di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Petugas sudah menangkap dua dari empat orang pelaku," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta Sabtu.
Kepala Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Jeri Reymond Siagian mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku penculikan dan penyekapan berinisial BD alias Kayun dan SH alias Yoyo.
"Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (19/10) pagi," ujar Jeri.
Jeri menuturkan polisi menerima laporan dugaan penculikan dan penyekapan dari keluarga Endro Atmoko pada tanggal 15 Oktober 2013. Jeri menjelaskan bahwa awalnya pelaku mengajak bertemu korban di sekitar mesjid kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada tanggal 14 Oktober 2013.
Kemudian, pelaku menculik korban menggunakan mobil ke rumah salah satu tersangka di daerah Bekasi dengan ancaman senjata api mainan.
Para pelaku menyekap, memborgol tangan dan menutup mata korban menggunakan lakban dan menganiaya, bahkan mengambil uang korban.
Jeri mengungkapkan bahwa motif kasus penculikan tersebut diduga korban memiliki utang sebesar Rp 4,9 miliar kepada pelaku berinisial BT. Tersangka BT memberikan uang sebesar Rp 4,9 miliar untuk tim sukses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bekasi kepada Endro.
Diduga pemberian uang tersebut untuk mendapatkan jatah tujuh persen dari anggaran melalui proyek di pemerintah daerah bekasi setelah terpilih jadi bupati. Namun, tidak ada realisasinya.