Jumat 18 Oct 2013 21:07 WIB

MK Perlu Segera Bentuk Panel Ahli

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Sri Hastuti Puspitasari mengatakan Mahkamah Konstitusi Perlu segera membentuk panel ahli untuk menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Mahkamah Konstitusi oleh presiden.

"Pascadikeluarkannya Perpu sebagai hak prerogatif presiden, perlu ditindaklajuti dengan segera memprioritaskan pembentukan panel ahli,"kata Sri Hastuti di Yogyakarta, Jumat. Panel Ahli, kata dia, akan menjadi forum inti dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.

"Panel Ahli ini penting terkait pengisian jabatan hakim konstitusi pascamundurnya Akil Mochtar,"katanya. Selanjutnya, menurut Sri Hastuti, sesuai dengan isi peraturan pengganti undang-undang (perpu) Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai ketentuan Pasal 18A ayat (3) harus segera mengajukan tiga calon hakim MK untuk diseleksi kepada panel ahli.

"Karena dulu Akil direkrut oleh DPR, maka DPR sebaiknya segera mengajukan tiga calon hakim konstitusi pengganti Akil Mochtar,"katanya.

Sementara itu, dalam proses pengajuannya DPR sesuai Pasal 20 ayat (1) harus segera membuat mekanisme internal. Mekanisme tersebut bertujuan untuk menjaring calon hakim konstitusi yang memiliki kompetensi.

Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, menurut dia, syarat calon hakim tetap harus mengikuti perpu yang tidak memperbolehkan calon hakim menjadi anggota partai politik selama tujuh tahun."Semoga kasus Pak Akil dapat menjadi pelajaran bagi DPR untuk tidak asal merekrut seorang hakim,"katanya.

Selanjutnya, kata dia, menyangkut Pasal 27A ayat (1) maka MK dan KY perlu segera menyusun dan menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. "Adapun pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) menunggu MKH yang sekarang ini, setelah selesai menjalankan tugasnya,"katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement